A. PENDIDIKAN ADAT SUKU TAMARIO

Pendidikan merupakan media atau alat pengembangan insan individu dalam mengembangkan telenta yang Yahwe (Tuhan Yang Maha Esa) berikan kepada suku Tamarijo. Pendidikan merupakan proses segaja dalam mentrasfer ilmu pada sebuah lembaga pendidikan, baik pendidikan formal maupun pendidikan nonformal dan informal. Pendidikan adat pada suku Tamario di berikan dari dalam keluarga dan kelompok Suku Tamario dari Generasi ke Generasi merupakan alat untuk menjaga kelangsungan hidup dan alam secara baik.

 

1.   Pendidikan Informal ( Pendidikan Keluarga Tamario)

Pendidikan informal ialah pendidikan yang diberikan didalam keluarga. Keluarga merupakan dasar pendidikan yang utama dan terutama dalam membentuk seorang insan pribadi manusia menjadi pribadi yang memiliki karakter yang kuat untuk menjadi Manusia sejati Tamario (Qaryaqanim). Pendidikan informal dalam keluarga Tamarijo antara lain pendidikan Perilaku hidup sehat, pendidikan adat isitiadat, pendidikan silsilah keturunan, pendidikan sebagai ahliwaris, pendidikan pengenalan wilayah adat (dusun) dan pendidikan menjadi manusia sejati sebagai orang Tamarijo yang disebut sebagai Qhariyaqanim (Manusia sejati/pemimpin).

 

1.   1. Pendidikan Keluarga

Pendidikan karakter keluarga pada suku Tamarijo dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu mulai dari anak-anak, remaja dan dewasa. Metode pendidikan ini dilakukan dalam sebuah pengelompokan dan  berjenjang yaitu anak-anak, remaja, dewasa dan orang tua. Pendidikan ini menghasilan banyak manusia sejati (Qaryaqanim) pada zaman para leluhur dan terbukti dengan wilayah yang luas dan berbentuk daratan yang memiliki kekayaan alam dan banyak menyediakan kebutuhan hidup dan menjamin kehidupan banyak orang.

 

a.    Pendidikan anak-anak

Pendidikan anak-anak dilakukan dirumah keluarga masing-masing. Pendidikan yang berikan dalam bentuk teladan orang tua kepada anaknya seperti adat istiadat menghargai dan menghormati (tatakrama) orang yang lebih tua, cara berbicara dengan orang yang lebih tua,  cara mencari kebutuhan hidup sehari-hari, pola hidup sehat, larangan-larangan dalam keluarga serta pengenalan wilayah (dusun) sebuah klan (marga). Perhatian orang tua berfokus pada anak-anak sehingga anak-anak dapat hidup secara teratur dan disiplin sebagai pembentukan karakter orang Tamario.

 

b.   Pendidikan Remaja

Pendidikan anak remaja dalam suku Tamarijo dilakukan disebuah rumah bujang. Rumah bujang pada pendidikan remaja terdiri dari 2 yaitu untuk Remaja  putri dan  Remaja putra. Pendidikan untuk remaha putra yaitu pendidikan tentang menjadi seoarang manusia sejati tamarijo yaitu mampu menghidupi diri sendiri dan keluarganya kelak setelah dinyatakan layak untuk memiliki sebuah keluarga sendiri. Pendidikan yang wajib diberikan yaitu pendidikan perang, pendidikan dalam membuat alat-alat perang, membuat perahu, berburu,berkebun dan mengolah alam yang ada diwilayah marga masing-masing.Pendidikan yang diberikan kepada remaja putra, dilakukan di rumah bujang seperti asrama saat ini.

Pendidikan  putera juga dalam menentukan pasangan hidup. Pasangan hidup yang berkwalitas dan setujui oleh keluarga dan kepala suku. Seorang remaja dalam proses menempuh kedewasaan ditempuh dengan berbagai tahapan uji coba atau tes yang wajib dilakukan. Ujian tersebut ialah mengikuti perang, berburu, membuat perahu, membuat alat-alat perang,  mengolah ternah, membuat kebun (tempat berhutan) dan kemampuan dalam membuat startegi perang dan menjaga wilayah. Setelah proses itu dilalui maka dapat ditentukan bahwa remaja tersebut dapat dikatakan qaryaanim karena telah mampu melalu proses-proses tersebut dan siap dalam membentuk keluarga sendiri.

Penentuan pasangan hidup juga terdapat proses yang harus diketahui yaitu dilarang keras dalam mengambil pasangan dengan hubungan keluarga sedarah, atau masih memiliki hubungan dekat dengan keluarga.

 

2.           3. Pendidikan Remaja Putri

Pendidikan pada remaja puteri dalam suku tamarijo juga dilakukan pada rumah bujang khusus bagi putri. Pendidikan yang diberikan ialah pendidikan mengolah kebutuhan-kebutuhan keluarga bersama degan seorang suami. Pendidikan tersebut ialah pendidikan pangkur sagu, pendidikan mendidik dan membina anak-anak, dan menjamin kesehatan keluarga. Dalam menjalankan tugasnya ia selalu berkordinasi dengan kepala keluarga atau suami dalam menciptakan generasi yang berkwalitas sebagai Qaryaqanim dan Qariyaqanuh serta menjadi teladan bagi keluarga yang lain.

 

3.   4. Pernikahan/ Perkawinan suku Tamario.

Pernikahan/perkawinan adat dalam suku tamarijo dilakukan dengan tahapan-tahap adat yang wajib dilalui oleh seorang pria dan wanita dalam suku tamarijo. Seorang pria harus sudah memiliki rumah (gough) sendiri,  mampu membuat dan memiliki panah atau busur, mampu berburu, berternak, berkebun (berhutan), memiliki perahu dan dinyatakan layak oleh kepala suku dan tetua-tetua adat dalam suku tamarijo.

Wanita dalam suku Tamarijo dinyatakan dapat dinikahi atau hidup berkeluarga dalam proses adat perkawinan suku tamarijo wajib memiliki kemampuan memangkur sagu,  membuat cawat,tikar dan pernak-pernik adat serta mengurusi keluarga secara khusus anak-anaknya dalam mendidik dan membesarkan bersama suami sehingga anak tersebut dapat bertumbuh menjadi manusia sejati Tamarijo (qhariaqanim)

 

4.   5. Hukuman atau sanksi.

Suku tamarijo dalam menjaga dan mengembangkan suku dan wilayah memiliki aturan-aturan (adat isitiadat) yang harus dipatuhi namun juga melakat hukuman atau sanksi jika tidak mengikuti aturan yang ada. Adapun sanksi atau hukuman/kutukan yang diterima dan diberikan kepada insan individu suku tamarijo ialah:

1.   Pada proses pendidikan putra ada latihan dan pengujian dalam perang, jika dalam perang terbunuh maka ia dinyatakan sebagai seorang qhariaqhanim namun jika dalam perang ia gagal (tidak membawa pulang kepala musuh) ia akan dikucilkan dalam suku Tamarijo.

2.   Jika seorang melanggar aturan pernikahan maka ia dan keluarganya akan dikucilkan dan tidak dilibatkan dalam perang, namun sebagai umpan dalam medan perang. Alasan yang kuat mengapa mereka harus mendapat hukuman adat, karean bagi mereka yang mengotori/merusak sebuah suku alangkah baiknya jika ia terbunuh secara terhormat di medan perang dan tidak mempengaruhi yang lain. Orang yang melanggar ini akan membawa sial (kutukan) atau tidak membawa keberuntungan dalam perang, dalam berburu, dan lainnya. Dampak buruk yang ditimbulkan begitu besar, maka  diputuskan jika ia mati dalam perang, begitu juga dengan keluarga dan anak-anaknya.