a.
Peraturan Investasi Tanah leluhur.
Secara sah berdasarkan
Surat Keputusan Kementrian dalam negeri pada bulan april 2003, bahwa Kabupaten
Mappi sejak dimekarkan berkedudukan di Waemiaman. Cepat atau lambat Kabupaten
pasti akan berada sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementrian Dalam Negeri tersebut, maka perlu
diatur tata cara pengolahan kepemilikan tanah adat bagi Suku Tamario. tujuan Regulasi tanah adat ialah Hutan dan Tanah serta manusia Tamario tetap menjadi tuan di Negeri Luluhurnya sediri, adapun regulasi tersebut antara lain:
1.
Tanah Nomor 1 (dibagian jalan) dilarang keras dijual (diganti dengan
uang) atau bentuk apapun.
2.
Tanah Nomor 1 bukan dijual namun di
lakuan dengan pola banting guling yang
memiliki arti setiap orang yang ingin membangun rumah, toko, atau kantor, dan
lainnya, dengan sistem kontrak dengan waktu 10 tahun, setelah itu pengkontrak wajib menganti penggunaan (kontrak) tanah dalam
bentuk rumah tinggal, rumah kos, Rumah toko (RUKO) dan lainnya disesuaikan
dengan ukuran tanah yang kontrakan.
3.
Jika kententuan point nomor dua telah
dipenuhi maka tanah tersebut milik pemilik dari luar (kontraktor), namun jika
tidak terpenuhi maka barang, bangunan atau apapun yang ada diatas tanah tersebut menjadi
kepunyaan pemilik tanah adat tersebut.
4.
Jarak dalam sistem investasi sistem
Kontrak banting guling tanah ini yang diberikan
kepada pendatang/kontraktor untuk membangun ialah paling dekat 100 meter; dengan tujuan jika kontraktor telah mencapai
waktu 10 tahun, maka wajib membangun bangunan pemilik tanah adat di sebelah
bangunan kontraktor tersebut.
5.
Tanah yang diperuntukan untuk Sekolah
dan Gereja diberikan secara Cuma-Cuma dengan kontrak perjanjian memperioritaskan
pelayanan bagi anak-anak Tamario secara khsusus. Surat pelepasan tanah dibuat
atas dasar ucapan terimakasih. Jika ada sesorang dalam suku Tamario yang menuntut
ganti rugi dalam bentuk uang dalam pembagunan Gereja dan sekolah, ia merupakan
salah satu kesialan dan kutukan, dan dia adalah penghalang kemajuan suku
Tamario. orang yang menuntut ganti rugi tersebut menyatakan diri bahwa ia bukan suku Tamario dan melepaskan hak-hak atas kepemilikan tanah adat.
6.
Pada seluruh tanah adat atau Warisan laluhur yang dijaga
dan diperoleh dengan Mengayau (memotong kepala Manusia) dilarang membangun
tempat ibadah lain dalam bentuk apapun, hanya bangunan tempat ibadah Gereja yang boleh
didirikan pada tanah Adat Suku Tamarijo.
b.
Sanksi atau Hukuman/Kutukan
1.
Menjual tanah warisan leluhur merupakan
tindakan menjual diri dan keluarga, karena kita mempersiapkan orang lain
menjadi tuan tanah dinegeri ini dan tuan tanah yang sebenarnya menjadi orang
asing bahkan menjadi pengemis (peminta-minta) di Negeri sendiri.
Dampak Buruk dari menjual tanah adat bagi suku Tamario antara lain:
Timbul banyak masalah, jika ekonomi
rusak dan tanah telah terjual habis maka kehidupan manusia akan rusak dengan
sendirinya seperti pertikaian, kemabukan, pembunuhan, sakit penyakit, banyak
anak-anak lem, anak jalanan, peminta-minta (pengemis), pencurian dan kejahatan
merajalela karena tidak menghargai warisan leluhur.
2.
Dilarang Keras Menjual tanah adat
warisan leluhur dengan diganti dengan
uang. Jika hal tersebut dilakukan bahwa
orang tersebut menyatakan diri siap menjadi terbelakang, penonton, dan siap
menjadi pengemis dinegerinya sendiri; jika ada seseorang Tamarijo melakuan hal
tersebut bahwa orang tersebut menyatakan diri untuk keluar dari garis keturunan
keluarga dan suku Tamario.
3.
Seseorang yang dengan segaja menjual
tanah warisan adat dengan uang baiklah
ia dihukum adat atau dikeluarkan dari garis keluarga, karena orang ini membawa
kesialan dan kutukan bagi keluarga dan
berdampak buruk bari seluruh suku Tamarijo. Menjual Tanah berarti Menjual
warisan leluhur dan memperburuk hubungan dengan para moyang/leluhur serta
Yahwe.



0 Komentar