REGULASI INVESTASI TANAH ADAT (Tanah Warisan Leluhur)

a.   Peraturan  Investasi Tanah leluhur.

Secara sah berdasarkan Surat Keputusan Kementrian dalam negeri pada bulan april 2003, bahwa Kabupaten Mappi sejak dimekarkan berkedudukan di Waemiaman. Cepat atau lambat Kabupaten pasti akan berada sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementrian Dalam Negeri tersebut, maka perlu diatur tata cara pengolahan kepemilikan tanah  adat bagi Suku Tamario. tujuan Regulasi tanah adat ialah Hutan dan Tanah serta manusia Tamario tetap menjadi tuan di Negeri Luluhurnya sediri, adapun regulasi tersebut antara lain:

1.   Tanah Nomor 1 (dibagian  jalan) dilarang keras dijual (diganti dengan uang) atau bentuk apapun.

2.   Tanah Nomor 1 bukan dijual namun di lakuan  dengan pola banting guling yang memiliki arti setiap orang yang ingin membangun rumah, toko, atau kantor, dan lainnya,  dengan sistem kontrak dengan  waktu 10 tahun, setelah itu pengkontrak wajib  menganti penggunaan (kontrak) tanah dalam bentuk rumah tinggal, rumah kos, Rumah toko (RUKO) dan lainnya disesuaikan dengan ukuran tanah yang kontrakan.

3.   Jika kententuan point nomor dua telah dipenuhi maka tanah tersebut milik pemilik dari luar (kontraktor), namun jika tidak terpenuhi maka barang, bangunan atau apapun  yang ada diatas tanah tersebut menjadi kepunyaan pemilik tanah adat tersebut.

4.   Jarak dalam sistem investasi sistem Kontrak banting guling tanah ini  yang diberikan kepada pendatang/kontraktor untuk  membangun ialah paling dekat 100 meter;  dengan tujuan jika kontraktor telah mencapai waktu 10 tahun, maka wajib membangun bangunan pemilik tanah adat di sebelah bangunan kontraktor tersebut.

5.   Tanah yang diperuntukan untuk Sekolah dan Gereja diberikan secara Cuma-Cuma dengan kontrak perjanjian memperioritaskan pelayanan bagi anak-anak Tamario secara khsusus. Surat pelepasan tanah dibuat atas dasar ucapan terimakasih. Jika ada sesorang dalam suku Tamario yang menuntut ganti rugi dalam bentuk uang dalam pembagunan Gereja dan sekolah, ia merupakan salah satu kesialan dan kutukan, dan dia adalah penghalang kemajuan suku Tamario. orang yang menuntut ganti rugi tersebut menyatakan diri bahwa ia bukan suku Tamario dan melepaskan hak-hak atas kepemilikan tanah adat.

6.   Pada seluruh  tanah adat atau Warisan laluhur yang dijaga dan diperoleh dengan Mengayau (memotong kepala Manusia) dilarang membangun tempat ibadah lain dalam bentuk apapun, hanya bangunan tempat ibadah Gereja yang boleh didirikan pada tanah Adat Suku Tamarijo.

 

 

b.   Sanksi atau Hukuman/Kutukan

1.   Menjual tanah warisan leluhur merupakan tindakan menjual diri dan keluarga, karena kita mempersiapkan orang lain menjadi tuan tanah dinegeri ini dan tuan tanah yang sebenarnya menjadi orang asing bahkan menjadi pengemis (peminta-minta) di Negeri sendiri.

Dampak Buruk dari menjual tanah adat bagi suku Tamario antara lain:

         Timbul banyak masalah, jika ekonomi rusak dan tanah telah terjual habis maka kehidupan manusia akan rusak dengan sendirinya seperti pertikaian, kemabukan, pembunuhan, sakit penyakit, banyak anak-anak lem, anak jalanan, peminta-minta (pengemis), pencurian dan kejahatan merajalela karena tidak menghargai warisan leluhur. 

2.   Dilarang Keras Menjual tanah adat warisan leluhur dengan  diganti dengan uang. Jika hal tersebut dilakukan  bahwa orang tersebut menyatakan diri siap menjadi terbelakang, penonton, dan siap menjadi pengemis dinegerinya sendiri; jika ada seseorang Tamarijo melakuan hal tersebut bahwa orang tersebut menyatakan diri untuk keluar dari garis keturunan  keluarga dan suku Tamario.

3.   Seseorang yang dengan segaja menjual tanah warisan adat  dengan uang baiklah ia dihukum adat atau dikeluarkan dari garis keluarga, karena orang ini membawa kesialan  dan kutukan bagi keluarga dan berdampak buruk bari seluruh suku Tamarijo. Menjual Tanah berarti Menjual warisan leluhur dan memperburuk hubungan dengan para moyang/leluhur serta Yahwe.